Sejarah berdirinya Kepolisian Resor Karanganyar, dimulai sejak proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang saat itu secara spontan kepolisian di daerah menjadi Kepolisian Republik Indonesia. Pada tanggal 29 September 1945, berdasarkan maklumat pemerintah, Raden Said Soekanto diangkat menjadi Kepala Kepolisian Pusat. Bersamaan dengan itu seiring dengan dibentuknya pemerintahan daerah dengan spontan dibentuk pula Kepolisian di daerah setingkat Kabupaten. Tanggal 1 Juli 1946 dibentuklah Jawatan Kepolisian Negara berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/SD. Jawatan Kepolisian Negara dipimpin Kepala Kepolisian Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Penetapan ini kemudian dijadikan sebagai tanggal kelahiran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdirinya Kepolisian Propinsi Jawa Tengah diawali dengan terbentuknya Kesatuan Polisi Pekalongan dan Banyumas yang dijadikan sebagai satu kesatuan berdasarkan Surat Keputusan Polisi Karesidenan No. Pol. 46/5 tanggal 2 April 1948. Kesatuan Polisi Daerah ini di dalamnya terdapat satu kesatuan Komando yang di dalamnya mencakup tiga kesatuan, yaitu : Kesatuan Kepolisian Banyumas – Pekalongan berkedudukan di Banjarnegara; Kepolisian Distrik Karangkobar, yang merupakan gabungan polisi dari distrik Karangkobar, Kepolisian di daerah Luar Kota Pekalongan dan Kepolisian daerah Pemalang, dan Mobrig Banyumas-Pekalongan, sebagai Polisi Keamanan (PK) di wilayah wilayah Banyumas dan Pekalongan.
Sebagai akibat dari adanya perubahan-perubahan tata usaha pemerintahan, menurut Undang-undang No, 22 tahun 1948 tanggal 10 Juli 1948, maka diatur penyebutan Kepala Polisi Propinsi sebagai pimpinan kepolisian di tingkat propinsi, diikuti dengan penyebutan kepala polisi di masing-masing Karesidenan, Kabupaten, Wilayah dan Sub Wilayah. Ditunjuk sebagai kepala Polisi Kabupaten Karanganyar yang pertama kali adalah Inspektur Polisi II. Sastro Poerdjo, menjabat mulai tahun 1945 sampai dengan tahun 1947.
Di daerah Jawa Tengah, bagian-bagian dari organisasi Kepolisian dari tingkat Propinsi mempunyai bagian-bagian sebagai berikut :
- Polisi Propinsi dipimpin oleh Kepala Propinsi dan Wakil Kepala Propinsi, mempunyai bagian-bagian, yaitu : Bagian Umum termasuk di dalamnya adalah Urusan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, Bagian Pengawas Aliran Masyarakat dan Bagian Reserse Kriminal.
- Polisi Karesidenan, dipimpin oleh Kepala Polisi Karesidenan, mempunyai bagian-bagian meliputi: Bagian Umum, Bagian Pengawas Aliran Masyarakat dan bagian Resere Kriminal.
- Polisi Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Polisi Kabupaten, meliputi bagian-bagian, yaitu: Bagian Umum, Bagian Pengawas Aliran Masyarakat, dan Bagian Reserse Kriminal.
- Polisi Wilayah, dipimpin oleh Kepala Polisi Wilayah, mempunyai bagian-bagian, yaitu: bagian Umum, bagian Pengawas Aliran Masyarakat dan bagian Reserse Kriminal.
- Polisi Sub Wilayah, dipimpin oleh Kepala Sub Wilayah, mempunyai bagian-bagian yang meliputi: Bagian Umum, bagian Pengawas aliran Masyarakat dan bagian Reserse Kriminal.