Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id| Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Karanganyar.
Pada Pers Confrence yang dilaksanakan Senin (13/3/23) siang di Mapolres Karanganyar, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan pemuda tersebut berinisial K warga Tulung, Klaten dimankan di wilayah Kebakkramat, Karanganyar, karena diduga menjual pupuk subsidi secara ilegal.
Terungkapnya penjualan pupuk bersubsidi ilegal berawal saat tim Cyber Sat Reskrim mendapatkan informasi adannya jual beli pupuk bersubsidi di wilayah Karanganyar, selanjutnya oleh penyidik melakukan penyelidikan. Hasilnya transaksi jual beli pupuk bersubsidi itu terlacak berada di daerah Kebakkramat. Selanjutnya bergerak cepat menuju lokasi kedapatan terduga pelaku sedang melakukan jual beli pupuk bersubsidi.
“Penyidik langsung bergerak cepat kelokasi dan mendapati tersangka K tengah melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi,”papar Kompol Purbo.
Lebih lanjut, tersangka mengambil keuntungan dan memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah kepada masyarakat atau petani melalui media sosial, dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), sedangkan tersangka bukan sebagai pengecer atau agen resmi yang ditunjuk PT.Pupuk Indonesia.
“Barangbukti yang berhasil kita amankan sebanyak 74 sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska dan 21 Sak Pupuk subsidi jenis Urea, masing-masing dalam kemasan 50 Kg/sak yang diangkut menggunakan KBM L.300, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan pidana denda maksimal Rp.100.000,00 – (seratus ribu rupiah)” terang Wakapolres.
Discussion about this post