Polres Karanganyar Adakan Bimbingan Teknis Tentang MOU dan SOP Kepolisia
Tribratanews.jateng.polri.go.id, Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan meminimalisir kesalahan di Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Karanganyar, maka perlu di adakanya Bimbingan Tekhnis tentang MOU ( Memorandum Of Understanding) dan juga SOP ( Standar Operasinal Prosedur ).
Kegiatan yang di adakan di Aula Wira Pratama 1 Polres Karanganyar ini di hadiri oleh para Pejabat Jajaran Utama antara lain
– Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Leganek Mawardi, S.H., S.I.K., M.Si diwakili Kabagsumda Kompol Sugeng Dwiyanto, S.H., .M.H
– Kasat Binmas AKP Yustinus Subandi, S.E
– KBO Sat Lantas Ipda Anggoro Wahyu, S.H
– Kasiwas Iptu I Kadek Pardila
– Kasubbag Hukum Ipda Joko Sriyono
– Paur Bankum Subbag Hukum Ipda Mohari Pujianto, S.H., M.H
dan juga anggota serta Bintara Administrasi sebanyak kurang lebih 25 personil yang mengampu tentang pembuatan MOU maupun SOP. Rabu. ( 20/09 )
Dalam Sambutan Kapolres Karanganyar yang diwakili Kabagsumda beliau berpesan agar “Kegiatan ini harus dilaksanakan dan di simak baik baik agar tidak ada lagi kesalahan dalam bertindak di lapangan maupun dalam pelaporan berbentuk administrasi, pembuatan MOu harus melalui Subbag Hukum, tidak ada yang tanda tangan MOU selain Kapolres, pembuatanya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap orang no 4 di jajaran Polres Karanganyar.
Setelah itu penyampaian materi di lanjutkan oleh Kasubag Hukum polres karanganyar yang menyampaikan tentang prinsip prinsip MOU, pelaksana kerjasama dan juga tahapan kerjasama dan pembuatan SOP di lingkungan Polri dasar UU no. 30 th 2014 dan Permenpan 80 tahun 2012 serta Perkap 02 tahun 2018 .
Dengan adanya bimbingan ini di harapkan seluruh anggota Polri tidak lagi ada kesalahan prosedur dalam bertindak di lapangan dan juga lebih profesional dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.
Discussion about this post