Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kejadian pencurian uang senilai 160jt dengan modus pecah kaca mobil milik Supar, 50th, warga Kelurahan Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ini akhirnya menemui titik terang. Para pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota dan dibackup oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng karena melakukan aksi juga di wilayah Polres Tegal Kota. Rabu (8/3) pagi.
Pengungkapan ini terjadi saat Sat Reskrim Polres Karanganyar mendapatkan informasi adanya penangkapan di Tegal Kota. Sat Reskrim langsung bergerak cepat menuju ke Polres Tegal Kota. Selasa (7/3) pagi.
Sampai di Polres, Sat Reskrim berhasil menemui para pelaku yang diamankan. Mereka adalah IPM alias David, EI alias Iis, dan AS alias Alam seorang DPO.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto menyampaikan bahwa para tersangka ini mempunyai peran penting dalam kejadian pencurian tersebut.
“Menurut keterangan tersangka, IPM bertugas untuk masuk ke dalam Bank BCA untuk mencari target. EI kemudian berperan untuk eksekutor pemecah kaca mobil, membawa uang hasil kejahatan, dan membagi hasil kejahatan. Sedangkan AS (DPO) menurut tersangka lain berperan sebagai joki sepeda motor saat EI melakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang di dalam mobil korban,” ungkap AKP Setiyanto.
“Nanti kami akan terus berkordinasi dengan Polres Tegal Kota, dan pengadilan negeri Tegal Kota, karena kasus yang terjadi di Karanganyar. Kami juga mohon doa semoga tersangka yang DPO ini dapat segera tertangkap,” lanjutnya.
Humas Polres Karanganyar
Discussion about this post