Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Karangpandan Polres Karanganyar melakukan upaya serius dari untuk mencegah penyakit masyarakat khususnya minum-minuman keras, menjelang bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023 ini.
Imbauan tegas larangan penjualan miras dilakukan dengan cara sosialisasi dan pemasangan sticker “Dilarang Jualan Miras” pada kios/toko, warung makan di wilayah Karangpandan, Selasa (21/3/23) siang.
Pada kegiatan yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Karangpandan, Ipda Juwahir juga menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga kesucian bulan Ramadhan tahun ini dengan menghindari penyakit masyarakat diantaranya miras dan perjudian, serta tetap menjaga toleransi dimasyarakat.
Kapolsek Karangpandan AKP Budi Raharjo, menambahkan pihaknya akan mengawal bulan Ramadhan ini dengan meningkatkan patroli cegah kriminalitas, penyakit masyarakat dan mengamankan kegiatan masyarakat, guna kondusifitas di wilayahnya tetap terjaga dengan baik.
“Semoga dengan adanya imbauan tegas larangan penjualan miras dan sosialisasi ke masyarakat ini, nantinya dapat menciptakan kesadaran masyarakat. Terciptanya wilayah Karangpandan bebas pekat dan miras”, pungkas Kapolsek.
Discussion about this post