Polres Karanganyar – tribratanews.jateng.polri.go.id – Menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif merupakan salah satu tugas pokok aparat Kepolisian. Jajaran Polres Karanganyar menciptakan situasi yang kondusif dengan melaksanakan operasi terhadap penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya.
Salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh Polsek Jatipuro pada Selasa (29/3) siang. Bertempat di rumah warga yang bernama Karmin di Dusun Sangen Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar, aparat Polsek Jatipuro mengamankan 4 botol minuman keras (miras) jenis ciu oplosan.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, S.I.K. melalui Kapolsek Jatipuro AKP Suraji mengungkapkan, semula anggota Polsek Jatipuro mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah Karmin diduga sering terjadi transaksi miras.
“Mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya anggota Polsek Jatipuro dipimpin Wakapolsek Ipda Anom, mendatangi rumah Karmin dan didapati barang bukti berupa miras jenis ciu oplosan yang disimpan didalam botol air mineral.” terang Kapolsek.
Terhadap warganya yang kedapatan menyimpan miras di dalam rumahnya tersebut, Polsek Jatipuro kemudian melakukan pembinaan dengan membawa Karmin dan miras ke kantor Polsek Jatipuro.
“Kami mengambil langkah pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku, dan jika mengulangi lagi, akan kami tindak lanjuti sesuai norma Hukum yang berlaku, sedangkan miras, oleh pelaku musnahkan dengan cara dituang ke selokan.” tutup Kapolsek. (humasreskra)
Discussion about this post