Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Pria asal Kabupaten Karanganyar Kecamatan Gondangrejo bernama Andi (29) ini telah membuat laporan paslu kepada Polsek Gondangrejo terkait tindak pidana pencucian dengan kekerasan yang di lakukan pada dirinya, sabtu (25/03/23) siang.
Pada hari sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib saat korban melintas di jalan makam Dukuh Ngegot, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar korban di pepet 2 (dua) orang laki – laki yang tidak dikenal mengendarai SPM Honda Vario warna hitam.
Kemudian korban ditodong menggunakan carter dan dimintai sejumlah uang, setelah uang korban berhasil dikuasai pelaku selanjutnya korban lari ke arah pemukiman warga dan meminta pertolongan warga sekitar, tak lama warga pun bergegas mengecek ke lokasi dan pada saat itu pelaku sudah tidak ada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan korban mengalami luka luka di tubuh pada bagian dahi, kaki, lengan serta dada diduga terkena senjata tajam berupa carter.
Setelah di selidiki oleh anggota Reskrim Polsek Gondangrejo dan di bantu tim Resmob Polres Karanganyar ternyata si korban telah berbohong dan membuat laporan palsu ke Polsek GondangrejoGondangrejo terkait adanya pencurian dengan kekerasan.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto memberikan penjelasan terkait adanya laporan palsu yang di buat buat oleh salah satu warganya yang bernama Andi (29) .
“Ya betul bahwa telah adanya laporan palsu terkait tindak pidana pencucian dengan kekerasan yang di lakukan oleh saudara Andi (29), saudara sendiri awalnya datang ke Polsek Gondangrejo dan melaporkan apa yang telah di alaminya,” Jelas Kasat Reskrim AKP Setiyanto
Motiv dari pelaku pembuatan laporan palsu tersebut di karenakan takut kepada sang istri, yang mana uang hasil penjualan motor miliknya habis di gunakan untuk bermain judi online melalui ponselnya, kemudian pelaku di priksa oleh anggota polsek gondangrejo untuk selanjutnya memberikan keterangan atau stetmen terkait laporan palsunya.
“Saya mohon maaf kepada Polsek Gondangrejo dan Polres Karanganyar karena sudah membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang saya alami, saya terpaksa melakukan itu lantaran takut kepada istrinya karena uang hasil penjualan motor senilai Rp 26.000,000′- (dua puluh enam juta rupiah) telah saya habiskan untuk bermain judi online di HP saya, ” tutur Andi Tri Yulianto
Humas Polres Karanganyar
Discussion about this post