Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Bermula dari kejadian kebakaran di Pom Bensin (SPBU) Klerong Jatipuro, Satreskrim Polres Karanganyar berhasil tangkap pelaku kriminal migas, penimbunan pertalite yang dilakukan oleh Endrik Rahim (29) warga Kecamatan Jatipuro.
Tindak kejahatan itu terbongkar setelah mobil Daihatsu Granmax mengisi BBM bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Jatipuro pada Jumat (28/5/2023), siang
Endrik Rahim, 29, kini ditahan di Sat Reskrim Polres Karanganyar, warga Jatipuro tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan, aksi kejahatan yang dilakukan Endrik terungkap saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Klerong, Jumat (28/4) lalu.
Saat mengisi pertalite, mobil Grand Max yang dikemudikan Endrik mengalami korsleting yang mengakibatkan kebakaran, api membakar sebagaian Pom Bensin serta dash board mobil.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya turun melakukan penyelidikan terkait kebakaran, namun dalam perkembangan penyelidikan, ditemukan bukti Endrik melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan BBM,bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.
“Berdasarkan keterangan saksi, kita menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Endrik sebagai tersangka kejahatan penyalahgunaan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah,” jelas AKP Setiyanto
“Tersangka dan barang buklti saat ini diamankan di Sat Reskrim Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya
Diberitakan sebelumnya, SPBU 44 577 22 Jatipuro dan satu unit mobil Daihatsu Granmax nyaris ludes terbakar pada Jumat (28/4/2023) siang, kebakaran diduga terjadi karena adanya korsleting di bagian mobil Granmax saat mengisi BBM, beruntung api dengan cepat berhasil dipadamkan, sehingga tidak membakar habis dispenser maupun mobil tersebut.
Ps Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti, mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu mobil Daihatsu Granmax warna perak yang dikemudikan Endrix, warga Jantiharjo, Jatipuro.
“Sopir mobil Grandmax mau mengisi bensin Rp500.000. Kemudian petugas SPBU mulai mengisi bensin dari nozel ke tangki mobil,” kata Bripka Sakti
“Di saat pengisian itu, diduga terjadi korsleting dari tape mobil Grandmax. Seketika itu muncul percikan api hingga membakar sebagian mesin dispenser SPBU,” pungkas Sakti
Akibat kejadian ini kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini.
Humas Polres Karanganyar
Discussion about this post