Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | – Jajaran Satuan Narkotika dan obat – obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Karanganyar berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar yang bernilai hampir belasan juta rupiah.
Tak hanya Narkotika jenis Sabu, Pada Operasi Bersinar Candi 2023 ini Sat Narkoba juga berhasil menggagalkan peredaran obat – obatan terlarang yang diduga masuk dalam daftar obat G dan Psikotropika.
Kapolres Karanganyar AKBP JerroldHendra Kumontoy, di damping Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama, dalam gelar perkara di jananuraga Polres karanganyar Rabu (5/4) siang mengungkapkan, keberhasilan menggagalkan transaksi sabu – sabu dengan mengamankan barang buktitotal sekitar 8,41 gram.
Diamankan Dari lima orang tersangka yakni diantaranya EP, (41) warga Semanggi Pasar Kliwon,denganbarang bukti yakni 1,72 gram yang dibungkus di dalam rokok, dan berstatussebagai pengedar. Kemudian Tersangka DW (42) warga Nangsri, Kebakkramat,denganbarang bukti yaki 1,24 gram sabu, berstatus sebagai pengedar. Kemudian tiga tersangka lainnya yakni RS, (50) warga Masaran, Sragen, yang berstatus sebagai pengguna, lantas M,W (43) warga Banyuanyar Banjarsari, Solo, dengan barang bukti yakni1,16 gram, dengan status sebagai kurir. Kemudian satu tersangka lagi yakni THM (42) warga Gandekan, Jebres, Solo, dengan barang bukti 1,02 gram,dengan status sebagai perantara atau kurir.
“Penangkapan terhadap kelima pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu tersebut kita amankan di lokasi yang berbeda – beda dan diwaktu yang berbeda pula. Penangkapan kita lakukan sesuai dengan hasil penyelidikan, dan informasi yang diperoleh dari sejumlah masyarakat yang sebelumnya curiga dengan gerak – gerik sejumlah tersangka, baik saat mengkonsumsi maupun bertransaksi di beberapa wilayah hukum polres Karanganyar,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang dilakukan oleh kelima tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu tersebut. Polisi mengancam tersangka dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar sesuai dengan pasal 114 ayat 1` dan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.
“Masih ada satu orang tersangka lainnya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga juga sebagai salah satu pengedar di wilayah kita,” Pungkas Kapolres.
Disisi lain Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama, menambahkan tidak hanya lima orang pengedar atau pengguna Narkotika jenis Sabu saja yang diamankan. Dua orang yakni RM (27) dan HM (23) warga Bejen, Karanganyar Kota, juga berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karanganyar lantaran kedapatan memperjual belikan atau mengedarkan obat daftar G atau pil Koplo di Karanganyar.
“Dari keduanya kita sita hampir mencapairibuan obat penenang yang diduga disalahgunakan dan diduga akan disebarkan diwilayah Karanganyar, serta uang hasil penjualan, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mobilitas penjualan obat,”Terang Kasat Narkoba.
Discussion about this post