Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id| Polres Karanganyar mengungkap kasus penemuan potongan jasad manusia yang sempat menggemparkan pengunjung objek wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, bukan korban mutilasi.
Selain itu, polisi juga memastikan bukan pula kasus jual beli organ tubuh. Kepastian ini diperoleh setelah polisi berhasil mengidentifikasi potongan tubuh tersebut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan potongan jasad tersebut teridentifikasi atas nama Satiyem, 81, warga Blumbang, Kecamatan Tawangmangu yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Kamis (16/2/2023). Identitas korban terungkap dari hasil sampel DNA anggota keluarga Satiyem yang dikirimkan polisi ke tim Labfor Polda Jateng.
“Setelah dilakukan uji sampel DNA, jasad adalah Satiyem. Potongan jasad manusia ditemukan pada tanggal 23 dan 24 Februari di aliran sungai Grojogan Sewu,” kata Kapolres dalam jumpa pers kepada wartawan di Mapolres pada Senin (13/3/2023).
Kapolres mengatakan meninggalnya korban Satiyem bukan diakibatkan tindak kekerasan. Korban meninggal dunia murni karena kecelakaan. Satiyem diduga terjatuh ke dalam aliran air sungai hingga terbawa arus sepanjang 5 kilometer (km) ke area wisata Grojogan Sewu.
Dengan aliran arus air sungai yang deras, bebatuan dan dipenuhi benda tajam mengakibatkan tubuh korban terkoyak. Bahkan kaki kanan dari pangkal paha hingga telapak kaki terpotong.
“Bukan korban tindak kekerasan. Juga bukan korban praktik jual beli organ tubuh. Karena kondisi yang bersangkutan sudah berumur 81 tahun dan memiliki penyakit hati,” katanya.
Atas hasil tersebut, polisi menghentikan kasus penemuan potongan jasad manusia di Grojogan Sewu. Polisi juga telah menyerahkan jenazah ke keluarga dan sudah dimakamkan pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Karanganyar dan Kasat Reskrim juga memberikan tali asih untuk keluarga korban. Kapolres berharap keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi ini semua.
Discussion about this post