Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id| Penindakan pelanggaran dijalan raya, salah satunya penggunaan knalpot tidak standart atau knalpot brong oleh Polres Karangannyar terus dilakukan untuk menciptakan situasi nyaman dan tentram dimasyarakat.
Pasalnya banyaknya keluhan dari masyarakat melalui media online, secara langsung ataupun saat pelaksanaan Jum’at Curhat masyarakat bersama Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy pada Jumat (10/3/23) lalu.
Menindak lanjuti keluhan masyarakat akan hal tersebut, beberapa penindakan kasat mata khususnya terhadap pelanggaran penggunanan knalpot brong terus dilakukan diantaranya penindakan yang berlangsung di Tawangmangu tepatnya berlokasi di depan Mapolsek Tawangmangu dan Cemoro kendang, Minggu (12/3/23) pagi.
Pada pelaksanaan penindakan Minggu pagi itu dilakukan Satuan Lalulintas Polres Karanganyar beserta Jajaran Polsek tawangmangu, yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Marindra, dengan hasli menindak 30 unit pelanggaran Knalpot brong.
“Bagi pelanggar kita berikan sanksi berupa tilang, selanjutnya bagi pelanggar diwajibkan memasang knalpot standart dan TNKB sesuai spesifikasi“ terang Ipda Marindra.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard menambahkan, penindakan pelanggaran lalulintas dilakukan secara selektif prioritas terhadap pelanggaran berupa pelanggaran knalpot tidak standart (knalpot brong) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dipasang dan tidak sesuai spesifikasi serta pelanggaran lainnya yang berpotensi laka lantas.
“Untuk penindakan pelanggaran knalpot tidak standart atau brong tentunya akan terus rutin dilakukan, terkait hal tersebut merupakan atensi dari pimpinan atas dasar banyaknya mayarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong” Ucap Kasat lantas.
Humasreskra
Discussion about this post