Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Karanganyar kembali gencarkan razia knalpot Brong, dengan melakukan penindakan berupa teguran dan tilang, sabtu (05/03/23) malam.
Razia yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro berlangsung di simpang empat Kebakkramat Jalan Solo – Sragen, hingga selesainya kegiatan beberapa kendaraan bermotor roda 2 yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata menggunakan knalpot brong dan terjaring Razia.
Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Alit Alphard, usai pelaksanaan Razia mengatakan bahwa Polres Karanganyar mempunyai komitmen untuk melaksanakan penertiban knalpot brong sesuai instruksi pimpinan dan demi menciptakan situasi yang nyaman di masyarakat.
“Dari razia yang digelar malam minggu tersebut dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan knalpot racing atau knalpot brong. Satlantas Polres Karanganyar melakukan penindakan dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 20 lembar, dan memberikan imbauan kepada pengendara lainnya agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas serta tertib berkemdara” terangnya.
Dari catatan tilang itu, sebanyak 19 unit motor berknalpot tidak standar atau brong dan 1 lembar STNK diamankan Anggota Sat Lantas, selanjutnya kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran dibawa di kantor Sat Lantas Polres Karanganyar, untuk proses selanjutnya bagai pemilik kendaraan wajib mengganti dengan knalpot standar.
“Razia ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar. Karena penggunaan knalpot jenis racing / knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” tutupnya
Humas Polres Karanganyar
Discussion about this post