Karanganyar, 5 Januari 2025
Polres Karanganyar melalui Satlantas dan Polsek Kerjo melaksanakan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas kasatmata untuk menangani keluhan masyarakat terkait balap liar. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Waduk Botok, Kerjo, pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 17.00-18.30 WIB.
Hasil operasi:
– 42 pelanggaran ditindak
– 3 kasus tanpa STNK
– 39 kasus pelanggaran lainnya (SPM)
– Tidak ada penindakan SIM
Menurut sumber informasi yang dipercaya, kegiatan balap liar tersebut sudah sering dilaksanakan di sore hari pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB, dimana diwaktu tersebut adalah jam padat pengendara, sehingga kegiatan balap liar sangat membahayakan pengendara lain,
Sebelum melaksanakan penindakan kasat mata Polres Karanganyar berkoordinasi dengan Polres Sragen dalam penangannya, akses jalan ke arah Sragen ditutup sehingga para pelanggar tidak bisa melarikan diri dan diamankan ditempat tanpa ada perlawanan atau aksi kejar-kejaran.
Kegiatan berjalan lancar dan terkendali. Pembayaran denda dilakukan melalui Briva BRI.
Sumber: Humas Polres Karanganyar.
Discussion about this post