KARANGANYAR – Seusai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Karanganyar menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama periode Juli hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2025, di Alun-Alun Karanganyar, dengan disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta masyarakat umum yang hadir di lokasi.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Kapolres Karanganyar tentang pelaksanaan operasi kepolisian dalam rangka penanggulangan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ribuan liter minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dimusnahkan secara terbuka, sebagai bentuk komitmen Polres Karanganyar dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi yang digelar oleh jajaran Polsek di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar serta dari satuan fungsi (Satfung) Polres Karanganyar, antara lain Satsamapta, Satreskrim, dan Satnarkoba. Dari operasi tersebut, berhasil diamankan ratusan botol miras pabrikan berbagai merek dan 1.680 liter ciu dalam kemasan botol air mineral maupun jerigen.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
•69 botol Beer Bintang Pilsener
•67 botol Anggur Merah
•58 botol Vodka Mansion
•49 botol Kawa-kawa
•48 botol Anggur Putih
•36 botol Beer Bintang
•24 botol Alexis
•13 botol Atlas
•10 botol Anker
•1.680 liter ciu dalam kemasan botol dan jerigen
…serta berbagai jenis minuman keras lainnya, baik produk lokal maupun impor.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat daerah dan tokoh penting Kabupaten Karanganyar, di antaranya Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., Dandim 0727 Karanganyar, Danyonif 413/Bremoro, perwakilan Lanud Adi Soemarmo, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Kehadiran unsur Forkopimda dalam kegiatan ini menunjukkan sinergitas dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras di wilayah Karanganyar.
Kasat Tahti Polres Karanganyar IPTU Alamzah, S.H., yang mewakili Kapolres Karanganyar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ribuan liter miras ini merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus penegakan hukum yang konsisten dilakukan Polres Karanganyar.
“Pemusnahan ini adalah hasil nyata dari operasi rutin yang kami gelar selama bulan Juli hingga Agustus. Kami ingin menegaskan bahwa Polres Karanganyar konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas IPTU Alamzah.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda dengan menuangkan miras ke dalam wadah khusus, kemudian dilanjutkan secara menyeluruh hingga seluruh barang bukti dimusnahkan. Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak.
Melalui kegiatan ini, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi masyarakat. Pemusnahan barang bukti miras juga diharapkan menjadi edukasi bersama agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya konsumsi dan peredaran miras ilegal.
Discussion about this post