Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id| Setelah melakukan pengembangan kasus penemuan mayat di aliran sungai Bengawan solo wilayah Kebakramat Kabupaten Karanganyar, pada kamis (4/5/23) lalu, terungkap fakta kejadian terebut merupakan kasus pembunuhan.
Dari jasad korban Joko Siswoyo (29) warga Simo Boyolali, ditemukan sejumlah luka di bagian kepala dan tubuhnya dilakukan pengembangan hingga diamankan dua orang oleh jajaran Resmob Macan Lawu Polres Karanganyar, yakni Agung Nugroho (21) warga Jagalan, Jebres, Surakarta beserta temannya yakni Gilang Aji Pratama (26) warga Desa Jati, Jaten, Karanganyar, yang diduga turut serta dalam melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, dalam gelar perkara pada Senin (8/5) malam, mengungkapkan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut dilakukan setelah jajaran Polres melakukan proses penyelidikan dan mengamankan satu saksi yakni Agung Nugroho, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Agung, kemudian berhasil mengungkap pelaku lainnya yakni Gilang Aji Pratama.
Tak hanya itu saja dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga turut serta dalam melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap korban, yakni berinisial G (DPO), yang merupakan kerabat dari salah satu tersangka.
“Alhamdulillah setelah kita lakukan penyelidikan, kemudian kita tetapkan tiga orang tersangka yakni diantaranya AN, warga jebres Solo, dan GAP Warga Jaten, Karanganyar. Sedangkan untuk tersangka G, saat ini masih dilakukan proses pencarian atau kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kapolres dalam rilis yang disampaikan pada Senin (8/5) sore.
Kapolres menyampaikan modus pembunuhan tersebut lantaran tersangka tersinggung dengan korban yang membuat status dan memposting namanya di medsos. Melihat hal itu kemudian tersangka Agung Nugroho, langsung mengajak Gilang untuk merencanakan aksi pembunuhan hingga nekat menghabisi nyawa korban.
“Tersangka merasa sakit hati, karena namanya di buat story di WA dengan tulisan “Info Agung Cah Jebres Wong Ruwet”, dari situlah kemudian kejadian tersebut bermula dan berujung pada pembunuhan korban,” terang Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres, dalam aksi pembunuhan tersebut, berawal dari tersangka Agung mengajak korban untuk bertemu, kemudian setelah. tersangka menghubungi Gilang untuk bersama – sama melakukan aksi pemukulan dan pembunuhan tersebut di area persawahan yang berada di wilayah Desa Jati, Jaten, Karanganyar. untuk kemudian dibuang di aliran sungai bengawan Solo.
“Sebelum tersangka utama yakni Agung mengajak Gilang untuk melakukan pembunuhan, Gilang meminta tersangka G (DPO) untuk menyediakan kresek dan kayu. Kemudian setelah sampai di lokasi TKP Desa Jati Jaten, korban yang saat itu sudah lemas, dimasukan kedalam karung dan dipukul selanjutnya dibuang ke aliran bengawan solo,” imbuh Kapolres.
Dalam pembuangan di aliran sungai bengawan solo tersebut, dua pelaku yakni Agung dan Gilang, membawa korban dengan menggunakan sepeda motor korban. Dengan posisi korban di bawa di depan, dan saat di buang karung yang hanya di tali dengan kawat tersebut, juga di tali dengan tiga buah batu sebagai pemberat.
“Untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, keduanya pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres.
Sementara itu tersangka Agung Nugroho sendiri mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena memang sakit hati karena namanya di buat untuk status WA., ia merasa sakit hati dan awalnya ingin mukuli saja tapi selanjutnya muncul niat untuk membunuh, dan agung mengaku meminjam uang dari pinjaman online bersama dengan korban sebesar Rp 6 juta rupiah.
Discussion about this post