Tribratanews.jateng.polri.go.id KARANGANYAR – SPKT Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Karanganyar telah melaksanakan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat dalam Zona Integritas menuju WBK ( Wilayah Bebas Korupsi ) dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ) Polres Karanganyar tahun 2021
Memberikana pelayanan kepada warga masyarakat secara humanis yang datang ke ruang pelayanan SPKT Terpada Polres Karanganyar terkait dengana pelaporan kehilangan barang dan surat – surat. Selanjutnya pelapor diberikan pengertian / arahan tentang persyaratan surat- surat yg hilang diantaranya identitas pelapor, dan surat pedukung lainya, kemudian setelah persyaratan lengkap mereka dibuatkan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) . Pada hari ini SPKT Polres Karanganyar menerbitkan sebanyak ( 1 ) Satu lembar .
Untuk pembuatan SKTLK ( Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) dibutuhkan waktu lebih kurang 5 sampai 10 menit secara profesional dan tidak dipungut biaya, kami ulangi lagi tidak dipungut biaya (GRATIS)
Diruang SPKT Terpadu Polres Karangayar disediakan ruang laktasi untuk ibu yang menyusui dan ruang bermain untuk anak anak. Demi kenyamanan Masyarakat yang berkunjung ke Polres Karangayar.
Dalam pelayanan di ruang SPKT Terpada Polres Karangayar, anggota Polri yang melayani kepada masyarakat juga di awasi oleh Unit Provos Polres Karangayar, dimengandung maksud supaya dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
Tetap selalu menghimbau kepada masyarakat yang masuk ke Ruang Pelayanan Terpadu Polres Karangayar untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan , Mencuci tangan terlebih dahulu, Memakai masker dan menjaga jarak, Hal tersebut disampaikan Ka.SPKT Polres Karangayar IPDA Danang Setiawan Minggu ( 26/9/2021) . humaskra
Discussion about this post