Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id| Satlantas Polres Karanganyar bersama UPPD Kabupaten Karanganyar melaksanakan razia serentak pelanggaran lalu lintas di Jalan Wahid Hasyim (belakang Mapolres) Karanganyar. Kamis (9/3/2023) di mulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
19 personil Satlantas dipimpin oleh Kaurmintu, Ipda Surip Wuryanto terpantau melaksanakan kegiatan razia tersebut. Satlantas juga dibantu oleh 5 personil UPPD Kabupaten Karanganyar.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan penilangan kepada 112 pelanggar. Pelanggaran ini terkait STNK, SIM, dan kelengkapan kendaraan bermotor.
“Dari 112 surat tilang ini, sebanyak 87 kami serahkan kepada pelanggar STNK dan 13 tilang bagi pelanggaran SIM. Mereka rata rata terpantau tidak membawa atau mati SIM dan STNKnya,” ungkap Kaurmintu.
“Sedangkan 12 surat tilang kami berikan kepada kendaraan bermotor yang tidak lengkap. Seperti spion hanya 1 (kecuali vespa), memakai roda kecil yang tidak sesuai aturan, dan menggunakan knalpot brong,” tambahnya.
Dalam razia ini, pengguna kendaraan yang terpantau tidak melakukan pengesahan STNK diimbau untuk membayar pajak di tempat yang disediakan oleh UPPD Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan ini merupakan perintah dari Dirlantas Polda Jateng untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah, khususnya Karanganyar.
Humas Polres Karanganyar
Discussion about this post