Karanganyar — Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jl. Lawu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (31/1/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB itu dipimpin KBO Satlantas Iptu Ngadirin bersama Kanit Turjawali Iptu Danang Setyawan, S.H., serta didukung 15 personel.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel menerima arahan dan pembagian tugas melalui apel yang dipimpin Iptu Ngadirin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melanggar aturan, khususnya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas serta mengingatkan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Dari hasil penindakan, petugas melakukan tilang terhadap 7 pelanggaran, dengan menyita 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Petugas juga memberikan penjelasan kepada para pelanggar terkait mekanisme penyelesaian tilang serta syarat pengambilan kendaraan, termasuk kewajiban melengkapi kendaraan sesuai standar dan pembayaran denda melalui BRIVA sesuai jadwal yang ditentukan.
PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Penindakan yang dilakukan malam ini bukan semata-mata memberi sanksi, tetapi lebih pada upaya mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan adalah prioritas. Kami ingin pengguna jalan lebih disiplin dan memahami bahwa pelanggaran kecil sekalipun dapat berakibat fatal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Karanganyar akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala.
“Kami berkomitmen menghadirkan situasi lalu lintas yang aman dan tertib. Kesadaran masyarakat adalah kunci, dan kami akan terus hadir untuk mengedukasi sekaligus menegakkan aturan,” terang Iptu Mulyadi.










Discussion about this post