• Tentang
  • Kontak
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Tribratanews Karanganyar
  • Home
  • Berita
    • Utama
    • Health & Fitness
    • Inovasi
    • Prestasi
    • pilkades
  • Satuan
    • SPKT
    • SAT RESKRIM
    • Sat Reserse Narkoba
    • SAT LANTAS
    • Sat Intelkam
    • Sat Binmas
  • Berita Polsek
    • Polsek Gondangrejo
      • Berita Polsek Gondangrejo
    • Polsek Colomadu
      • Berita Polsek Colomadu
    • Polsek Jenawi
      • Berita Polsek Jenawi
    • Polsek Jumantono
      • Berita Polsek Jumantono
    • Polsek Karangpandan
      • Berita Polsek Karangpandan
    • Polsek Matesih
      • Berita Polsek Matesih
    • Polsek Tawangmangu
      • Berita Polsek Tawangmangu
    • Polsek Ngargoyoso
      • Berita Polsek Ngargoyoso
    • Polsek Tasikmadu
      • Berita Polsek Tasikmadu
    • Berita Polsek Kerjo
    • Berita Polsek Jaten
    • Berita Polsek Kebakkramat
    • Berita Polsek Mojogedang
    • Berita Polsek Jumapolo
  • Informasi
  • Gallery
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Utama
    • Health & Fitness
    • Inovasi
    • Prestasi
    • pilkades
  • Satuan
    • SPKT
    • SAT RESKRIM
    • Sat Reserse Narkoba
    • SAT LANTAS
    • Sat Intelkam
    • Sat Binmas
  • Berita Polsek
    • Polsek Gondangrejo
      • Berita Polsek Gondangrejo
    • Polsek Colomadu
      • Berita Polsek Colomadu
    • Polsek Jenawi
      • Berita Polsek Jenawi
    • Polsek Jumantono
      • Berita Polsek Jumantono
    • Polsek Karangpandan
      • Berita Polsek Karangpandan
    • Polsek Matesih
      • Berita Polsek Matesih
    • Polsek Tawangmangu
      • Berita Polsek Tawangmangu
    • Polsek Ngargoyoso
      • Berita Polsek Ngargoyoso
    • Polsek Tasikmadu
      • Berita Polsek Tasikmadu
    • Berita Polsek Kerjo
    • Berita Polsek Jaten
    • Berita Polsek Kebakkramat
    • Berita Polsek Mojogedang
    • Berita Polsek Jumapolo
  • Informasi
  • Gallery
  • Video
No Result
View All Result
Tribratanews Karanganyar
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Handphone “Black Market” Disita Polda Jateng, Dua Tersangka Diamankan

by Tbnews Karanganyar
21 Jul 2023
Reading Time: 3 mins read
Ratusan Handphone “Black Market” Disita Polda Jateng, Dua Tersangka Diamankan
Share on FacebookShare on TwitterShare via WA@PolresKra

SEMARANG – Dua warga asal Demak dan Semarang, dibekuk tim Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Kedua tersangka tsb berinisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang), ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market.

Awalnya petugas Ditreskrimsus menemukan adanya counter Handphone di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit.

Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter Handphone lain (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual Handphone tidak terdapat label SDPPI.

“Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan type melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Dalam menjalankan aksi, ungkapnya, kedua tersangka menjual Handphone ilegal dengan menawarkan garansi selama satu bulan, dan terkait dengan device (perangkat) apabila lewat 1 bulan garansi tidak berlaku.

Disampaikan Dwi Subagio, Handphone baru yang dijual tersangka adalah Handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone. Handphone tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari Rp 300 ribu hingga Rp1,3 juta.

“Lalu Handphone tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka MI mengaku dirinya sudah memperdagangkan Handphone ilegal tersebut selama 6 bulan (sejak Desember 2022). Sedangkan tersangka IMB dari  Semarang sudah memperdagangkan Handphone tersebut selama 5 bulan (akhir bulan Februari 2023).

Kombes Dwi Subagio menuturkan, berdasar hasil penyidikan diketahui keuntungan yang diperoleh para tersangka cukup besar.

“Omset penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan handphone tersebut cukup besar, sekitar Rp 15 juta per bulan,” jelasnya.

Berdasar pengakuan tersangka, tuturnya, handphone baru yang tidak dilengkapi dengan label SDPPI harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan handphone baru yang resmi yang memiliki label SDPPI.

“Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp. 259.500.000,- ,” rincinya

Sedangkan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu mengatakan, atas perbuatannya para tersangka Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,” terangnya.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto menghimbau warga masyarakat membeli handphone yang resmi dan tidak mudah tergiur harga murah. Apalagi dengan jaminan garansi yang cuma satu bulan.

Rosyid menyebut, karena Handphone belum memiliki sertifikasi pengujian dari SDPPI maka tingkat radiasi signal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggungjawabkan

“Dari setiap perangkat yang tidak memiliki sertifikat SDPPI, terhadap perangkat tersebut tidak terjamin keterhubungan jaringannya, sehingga sering blank atau kehilangan sinyal,” ujarnya.

“Untuk itu masyarakat agar teliti sebelum membeli handphone. Harus dilihat apakah Handphone yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat dalam kardus/perangkat Handphone yang sudah tertempel label SDPPI,” pungkasnya.

ShareTweetSendTweet
Previous Post

Ops Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Karanganyar Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Next Post

Jual Handphone “Black Market”, Dua Warga Asal Demak dan Semarang Dibekuk Polda Jateng

Related Posts

Kapolres Karanganyar Serahkan Hewan Qurban Secara Simbolis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita

Kapolres Karanganyar Serahkan Hewan Qurban Secara Simbolis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

7 Jun 2025
Teken MOU dengan UMUKA, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI
Berita

Teken MOU dengan UMUKA, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Jun 2025
Polda Jateng Amankan Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Candi Borobudur
Berita

Polda Jateng Amankan Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Candi Borobudur

29 Mei 2025

Discussion about this post

Terbaru

Kapolres Karanganyar Serahkan Hewan Qurban Secara Simbolis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kapolres Karanganyar Serahkan Hewan Qurban Secara Simbolis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

7 Jun 2025
Teken MOU dengan UMUKA, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

Teken MOU dengan UMUKA, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Jun 2025
Polda Jateng Amankan Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Candi Borobudur

Polda Jateng Amankan Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Candi Borobudur

29 Mei 2025
Polres Karanganyar Ungkap Enam Kasus Kekerasan dalam Operasi Aman Candi 2025, Tujuh Tersangka Diamankan

Polres Karanganyar Ungkap Enam Kasus Kekerasan dalam Operasi Aman Candi 2025, Tujuh Tersangka Diamankan

28 Mei 2025
Cegah Preman, Satuan Samapta Polres Karanganyar Sasar Kawasan Rawan Kriminalitas

Cegah Preman, Satuan Samapta Polres Karanganyar Sasar Kawasan Rawan Kriminalitas

21 Mei 2025

Populer

  • Mengenal Tugas dan Wewenang Sat Reskrim Unit PPA

    Mengenal Tugas dan Wewenang Sat Reskrim Unit PPA

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Preemtif Ops Aman Candi 2025 Edukasi Anak Punk di Jalan Lawu, Polres Karanganyar Ajak Jaga Kamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Binmas Polres Karanganyar Lakukan Sambang dan Binluh di Kawasan Industri & Usaha dalam Rangka Ops Aman Candi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Handphone “Black Market” Disita Polda Jateng, Dua Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru di SMK Negeri Jumantono, Mendapatkan Materi Tentang Lalu-lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tribratanews Karanganyar

Tribratanews Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah.
Alamat : Jl. Lawu No.3, Padangan, Jungke, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar
Provinsi : Jawa Tengah
Kode Pos : 57713

  • Tentang
  • Kontak

© 2020 Tribratanews Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Utama
    • Health & Fitness
    • Inovasi
    • Prestasi
    • pilkades
  • Satuan
    • SPKT
    • SAT RESKRIM
    • Sat Reserse Narkoba
    • SAT LANTAS
    • Sat Intelkam
    • Sat Binmas
  • Berita Polsek
    • Polsek Gondangrejo
      • Berita Polsek Gondangrejo
    • Polsek Colomadu
      • Berita Polsek Colomadu
    • Polsek Jenawi
      • Berita Polsek Jenawi
    • Polsek Jumantono
      • Berita Polsek Jumantono
    • Polsek Karangpandan
      • Berita Polsek Karangpandan
    • Polsek Matesih
      • Berita Polsek Matesih
    • Polsek Tawangmangu
      • Berita Polsek Tawangmangu
    • Polsek Ngargoyoso
      • Berita Polsek Ngargoyoso
    • Polsek Tasikmadu
      • Berita Polsek Tasikmadu
    • Berita Polsek Kerjo
    • Berita Polsek Jaten
    • Berita Polsek Kebakkramat
    • Berita Polsek Mojogedang
    • Berita Polsek Jumapolo
  • Informasi
  • Gallery
  • Video

© 2020 Tribratanews Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah