Karanganyar, Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus uang palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Kasus ini bermula ketika seorang agen BRILink di Kecamatan Kerjo menerima uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dari seorang pria yang tidak dikenal.
Setelah melakukan pengecekan, agen BRILink tersebut menyadari bahwa uang tersebut diduga palsu. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pria yang mengendarai mobil Toyota Agya dengan nomor polisi E 1089 DY. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Tiga orang yang ditangkap adalah TW Als. IWAN Bin MITRO CITRO SUNARSO (37 tahun), I W Als. IKA Binti JUWARNO (29 tahun), dan N Als. NUR Als. NCA Binti EKA DANI CAHYA WIJAYA (25 tahun).
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 1.000.000, mobil Toyota Agya, dan bukti transaksi agen BRILink.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu M Sulistyawan Abdillah, Minggu (23/3/2025) mengatakan, terungkapnya perkara dugaan peredaran uang palsu ini bermula saat para tersangka melakukan transaksi di agen Brilink milik Robiatul Adawiyah beralamat di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.
Menurut Iptu Sulistyawan, saat itu, para tersangka, dengan menggunakan mobil warna putih, melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp1 juta. Setelah transaksi, kawanan tersangka langsung meninggalkan lokasi agen Brilink.
Karena curiga, korban meminta warga lain melakukan pengecekan uang ke kantor BRI Unit Kerjo. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang palsu.
“Pada saat pengecekan uang palsu, para tersangka juga berada di Bank BRI yang akan melakukan transaksi. Korban bersama warga langsung melaporkan kepada satpam dan meneruskan ke aparat kepolisian. Ketiga tersangka langsung diamankan ke Mapolres Karanganyar,”ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka saat ini ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
Discussion about this post