Karanganyar, – Polres Karanganyar menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, bertempat di Aula Januaraga Mapolres Karanganyar, Rabu (28/5/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda.
Wakapolres menyampaikan bahwa Operasi Aman Candi 2025 merupakan operasi khusus yang digelar untuk menekan tindak pidana kekerasan seperti premanisme, pengeroyokan, penganiayaan, serta bentuk kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Selama masa operasi, jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap enam kasus kekerasan dengan total tujuh tersangka yang diamankan. Setiap kasus memiliki kronologi, motif, hingga dampak yang cukup signifikan bagi korban maupun lingkungan sekitar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam kasus tersebut meliputi hasil visum korban, pakaian, helm, spion motor, senjata tajam, alat judi elektronik, hingga bahan peledak.
- Kasus Pengeroyokan di Malanggaten: Emosi karena Kesalahpahaman
Pada dini hari tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah angkringan di Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat menjadi lokasi kejadian pengeroyokan. Tiga tersangka, yaitu AR (26), AGS (24), dan AS (27) secara bersama-sama menyerang korban TP (24) setelah terpancing emosi akibat kesalahpahaman antar personal.
Para tersangka melakukan pengeroyokan bergantian hingga korban mengalami luka-luka. Hasil visum dan pakaian korban menjadi barang bukti utama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
- Penganiayaan di Brujul: Dipicu Masalah Asmara
Pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB, sebuah insiden terjadi di Jalan Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten. Seorang tersangka bernama K.A.P. (19) ikut dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Atha Zaky (19). Ia menendang korban dua kali di bagian pinggul.
Motifnya ternyata berasal dari masalah asmara, di mana tersangka diajak oleh temannya untuk melakukan balas dendam. Jaket oranye, motor Honda Scoopy milik tersangka, serta hasil visum menjadi barang bukti. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara
- Penganiayaan Berat di Suruh: Sabetan Pedang karena Tuduhan Mencuri Rokok
Kejadian ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 WIB, di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu. Tersangka D.A. alias L (44) membacok korban S.B.P. alias B (48) menggunakan pedang karena merasa dituduh mencuri rokok.
Akibat sabetan tersebut, korban mengalami cedera serius, termasuk otot putus dan patah tulang di kedua tangannya. Helm dan spion motor yang rusak menjadi bukti nyata kekerasan yang terjadi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Konflik Internal Perguruan Silat di Tugu: Korban Dianiaya hingga Pingsan
Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 26 Agustus 2022, di rumah tersangka T (50 tahun), warga Dukuh Kuwon, Desa Tugu, Kecamatan Jumantono. Korban, seorang anggota perguruan silat, datang ingin menyatakan keluar dari organisasi namun ditentang keras oleh tersangka.
Akibatnya, tersangka menendang korban di bagian bibir hingga berdarah dan membutuhkan perawatan medis selama dua hari. Kaos biru milik korban menjadi salah satu barang bukti. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Penganiayaan di Tempat Kerja: Emosi karena Ucapan Korban
Kasus ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, di CV Afantex, Jalan Solo–Sragen KM 9.5, Karanganyar. Tersangka WO (59 tahun) marah besar terhadap ucapan korban, SZ (45 tahun), saat mereka sedang berbicara di ruang kerja tersangka.
Akibatnya, SZ mengalami luka ringan akibat pukulan WO. Meski tidak parah, kejadian ini tetap dilaporkan ke polisi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan atau 3 bulan penjara jika subsider.
Selama masa operasi, Polres Karanganyar tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan kegiatan preventif dan preemtif serta koordinasi aktif dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama guna memitigasi potensi gangguan sejak dini.
Wakapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di masa mendatang. Tutupnya
Discussion about this post