Karanganyar – Niat muda-mudi untuk melakukan sahur on the road di Kabupaten Karanganyar saat Ramadan 2024 menjadi gagal.
Pasalnya, motor mereka diamankan polisi serta beberapa surat tanda nomor kendaraan (STNK) disita.
Kendaraan dan STNK mereka disita oleh polisi karena salah satunya mereka menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Karanganyar.
Plt Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agus Susilo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kendaraan mereka yang disita, merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor secara kasat mata di Wilayah Polres Karanganyar.
“Hasilnya, kami mengamankan 5 STNK dan 19 motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Agus, Minggu (17/3/2024).
Agus mengatakan, kegiatan penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kebijakan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy terkait larangan SOTR di Kabupaten Karanganyar.
Penindakan ini dilakukan untuk mewujudkan Karanganyar di bulan ramadhan nyaman aman dan tentram hingga Idul Fitri.
“Sehingga total ada 24 tilang, dan didapat di beberapa titik seperti di wilayah Jaten, Tasikmadu, Kebakkramat, Karanganyar, Karangpandan hingga Tawangmangu,” ungkap dia.
Ia mengatakan, operasi ini dimulai pada Minggu (17/3/2024) selepas sahur.
Waktu operasi sekira pukul 04.30 WIB sampai pukul 08.00 WIB.
Agus menambahkan kami menghimbau juga kepada masyarkat Karanganyar agar tidak bermain pertasan selama bulan puasa berlangsung
“Bermain petasan sangat banyak merugikan diri sendiri ataupun Masyarakat sekitar, sudah banyak kejadian kejadian sebelumnya bahwa bermain petasan hingga menimbulkan korban jiwa”, tutup agus
Discussion about this post