Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk tiga orang, yang diduga terlibat dalam keributan antar suporter sepak bola, yang terjadi di depan Kampus Universitas Surakarta (UNSA).
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, dalam rilis yang disampaikan di Mapolres Karanganyar Kamis (13/7) siang, mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan jajaran Polda dan Polresta Surakarta, Dua dari tiga orang pelaku tersebut merupakan kelompok suporter dari B6, yakni TI alias Saprol (26) dan DI alias Sulur (25) keduanya warga Tasikmadu, Karanganyar.
Sedangkan satu orang pelaku yakni SC, warga Mojolaban, Sukoharjo, yang merupakan salah satu Suporter dari GK, diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam pada saat keributan tersebut terjadi.
“Dua orang yang kita amankan tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban yang dibawa ke rumah sakit. Kemudian untuk satu pelaku karena kedapatan membawa senjata tajam. Semua adalah suporter, akan tetapi beda kelompok,” terang Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa penangkapan terhadap satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban harus di larikan kerumah sakit karena luka tusuk tersebut, satu orang pelaku yakni TI alias Saprol diamankan di wilayah Jogjakarta, karena sempat melarikan diri. Sedangkan satu orang pelaku lagi yakni DI, berhasil diamankan di wilayah tasikmadu.
“Dua pelaku tersebut keterlibatannya adalah melakukan pemukulan dan menusuk atau menikam korban dengan menggunakan senjata tajam. Keduanya kita kenakan pasal 170 KUHP tentang tindakan bersama – sama melakukan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” jelas Kapolres.
Dari kejadian keributan tersebut menyebabkan empat orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit, satu diantaranya mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut.
Sedangkan untuk pelaku satunya yakni SC yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, Kapolres menjelaskan bahwa SC sendiri merupakan salah satu suporter dari kelompok GK. Yang saat itu berusaha untuk menolong temannya yang dikeroyok oleh suporter dari kelompok B6.
“Pelaku SC saat itu sudah pulang pulang duluan, kemudian karena ada kabar keributan di depan UNSA, pelaku kembali dengan membawa sajam, kemudian langsung kita amankan saat personil datang ke lokasi,” jelasnya.
Untuk pelaku SC sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Discussion about this post