KARANGANYAR – Pandemi menjadikan dua pemuda malah mengisi waktunya dengan mabuk ganja. AR, warga Genengan, Jumantono dan SA warga Blorong Karanganyar harus berurusan dengan polisi karena berjual beli ganja kering untuk mabuk.
Kapolres Karanganyar AKBP Syafii Maula merilis kasus itu Senin (1/11) mengatakan, AR saat itu membeli ganja ke Saiful di rumahnya. AR mengaku sudah ketagihan merokok dengan ganja kering itu sejak tiga bulan terakhir. Dia yang menganggur memilih mengisi waktunya dengan mengganja itu.
‘’Atas informasi masyarakat, saat transaksi ganja itu keduanya tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak lagi. Ganja yang dilinting menyerupai rokok itu dibelinya dari Saiful dan dia mendapatkan ganja itu dari D warga Tawangmangu yang kini kabur dan menjadi buronan polisi,’’ kata dia.
Dari pengakuannya dia membeli ganja itu Rp 100.000. Dapatnya ganja berukuran 5,02 gram yang sudah dilinting menjadi dua batang mirip rokok dan biasanya itu memang tinggal menghisap setelah dinyalakan seperti merokok.
Sangat disayangkan jika di masa pandemi ini menjadikan dua pemuda itu malah mengisi waktu luang dengan hal-hal yang melanggar hukum seperti fly dengan ganja atau narkoba jenis lain yang beberapa kali ditemukan oleh polisi.
Seharusnya memang waktu luang harus diisi dengan hal positif sebab sekarang ini justru banyak peluang untuk mengembangkan bisnis online. Bukan online sesama teman untuk membeli ganja seperti yang dilakukan dua pemuda tersebut.
engan kasus itu dua pemuda itu dijerat dengan pasal 114 UU Narkoba dan Psikotropika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. (humaskra)
Discussion about this post