Seorang pemuda berinisial KTA alias Gemak seorang residivis yang mengaku sebagai anggota Brimob ditangkap tim reskrim Polsek Jaten, Karanganyar, pada Minggu (15/12/2024). Dia membawa lari motor perempuan yang baru dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Kronologis kejadian itu berawal saat korban berinisial IS (28) warga jalan Patimura 457, Pogar, Kecamatan Bangli, Pasuruan, Jawa Timur, berkenalan dengan tersangka KTA alias Gemak warga Kampung Ringin anom, Desa. Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen pada awal Desember 2024.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat. Dari serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa rekaman cctv, unit Reskrim Polsek Jaten langsung melakukan pengejaran hingga ke Ngawi. Sebelum akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dirumahnya di Sragen, Minggu tanggal 14 desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang sudah dalam kondisi kondisi tidak utuh atau sudah “diporak”. Serta handphone merek Vivo dan uang sebesar Rp 412 ribu.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumotoy melalui Kapolsek Jateng AKP Agus Susilo Utomo menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani penyidik-penyidikbkami dan masih dalam dikembangkan.
Discussion about this post