SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, membagikan sejumlah tips bagi warga masyarakat yang ingin membeli properti. Tips tersebut diantaranya meneliti status properti yang akan dibeli dan tak segan berkoordinasi dengan polisi bila masyarakat merasa dirugikan
Hal itu disampaikan Johanson saat gelar Jumat Curhat yang dilakukan Ditreskrimum di kantor Pertanahan Kota Semarang, Jumat (24/2/2023)
“Silahkan melakukan koordinasi ke Kantor BPN, apakah tidak ada sengketa dirumah tersebut, dan juga bisa melihat status atas tanah tersebut .
Jika masyarakat merasa dirugikan, bisa melaporkan ke Polda Jateng khususnya Ditreskrimum , karena kami juga memilki Satgas Mafia Tanah,,” katanya
Pada acara yang dihadiri sejumlah pejabat BPN Kota Semarang, praktisi bidang pertanahan, serta masyarakat umum itu, Dirreskrimum beserta staf membuka ruang dialog dan menerima sejumlah keluh kesah masyarakat.
“Kegiatan Jumat Curhat digelar untuk mendekatkan Polri pada masyarakat serta mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat. Semoga dengan adanya pertemuan ini Ditreskrimum Polda Jateng dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang ada,” tandas Johanson
Sejumlah peserta Jumat Curhat tak sungkan mengajukan pertanyaan dan menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Daniel, warga Semarang, meminta tips terkait hutang piutang dengan jaminan sertifikat. Dirinya juga menanyakan apakah setelah jaminan sertifikat diberikan, warga mendapatkan perlindungan hukum bila sewaktu-waktu diusir atau rumahnya dirusak.
“Apakah jika ada jaminan hutang tersebut setelah itu kita diusir dan rumah kita dirusak , apa yang harus kami lakukan ? ,” tanya Daniel
Sementara itu, Harinda, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di kantor BPN Kota Semarang, mengaku kerap diintimidasi sejumlah oknum LSM yang merasa dihalang-halangi saat ingin bertemu dengan pejabat BPN.
Terkait dua pertanyaan diatas, Johanson menjelaskan bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata yang berada di luar bidang tugas kepolisian. Namun bila dalam prosesnya terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, pengancaman dan lain-lain, masyarakat
maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Sangat bagus bila saat melaporkan dilengkapi dengan membawa bukti berupa rekaman CCTV maupun saksi saksi yg melihat kejadian tersebut,” tutur Johanson
“Sedangkan terkait prosedur penerimaan tamu, pasti kantor BPN sudah ada SOP (standard operating procedure). Ini bisa jadi payung aturan yang jelas. Namun bila tamu yang tak puas sehingga! melakukan kekerasan dan sebagainya, bisa langsung dilaporkan ke polisi,” pungkasnya
Discussion about this post