Empat remaja dihadang dan dianiaya sekelompok orang sepulang pendadaran silat di wilayah Kelurahan Bejen Kecamatan/Kabupaten Karanganyar pada Minggu (30/6/2024) pagi.
Kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Karanganyar menggelar ungkap kasus di Mapolres Karanganyar pada Senin (29/7/2024). Polisi berhasil menangkap tiga tersangka atas kasus tersebut, maisng-masing laki-laki berinisial JBPA (21) warga Kecamatan Tawangmangu, DE (19) dan ZBFS (17) warga Kecamatan Jenawi.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, para korban semula hendak pulang setelah menghadiri kegiatan pendadaran di Lapangan Desa Jati Kecamatan Jaten. Akan tetapi mereka dihadang sekelompok orang di tengah perjalanan pulang. Korban yang mengendarai sepeda motor sempat berupaya menyelamatkan diri tapi dipepet rombongan sepeda motor.
“Korban RAPS (15) dan FZ (14) yang jatuh dari sepeda motor kemudian dipukuli beberapa orang. Begitu juga KP (17) turut menjadi korban pemukulan. Selain itu juga mengambil paksa sabuk silat milik korban. Pelaku juga menghampiri FZ dan merupakan sepeda motor milik korban,” katanya saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara dan atau paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Discussion about this post