KARANGANYAR – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap tujuh pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda di wilayah Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar pada awal Juni 2024 lalu.
Tujuh tersangka yang ditangkap maisng-masing berinisial TMP, DP, AW, AS, EWM, SDS warga Kabupaten Karanganyar dan BP warga Kabupaten Sukoharjo. Dari tujuh orang itu, SDS merupakan pelaku di bawah umur. Para pelaku tersebut merupakan anggota salah satu perguruan silat.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, S.I.K., M.Si. menyampaikan, semula TMP mengunggah postingan mengarah rasis terhadap organisasi silat korban. Kemudian korban yang melihat postingan tersebut mengirim pesan kepada yang bersangkutan untuk bertemu dan melakukan klarifikasi atas postingan tersebut.
“Kemudian korban datang ke TKP yang awalnya akan melakukan klarifikasi namun selanjutnya korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku yang sudah menunggu di TKP tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (29/7/2024).
Atas kejadian tersebut, Aldo dan Aditiya mengalami luka-luka. Aldo bahkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Discussion about this post