Karanganyar – Usai apel gelar pasukan di Alun-alun Karanganyar Pj. Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi; Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Dandim 0727/Karanganyar, Letkol Inf Andri Army Y; dan Ketua DPRD Bagus Selo musnahkan ribuan botol berbagai merek Minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat yang digelar Polres Karanganyar di plasa Alun-alun Karanganyar pada Kamis (4/4/2024).
Selain miras, ratusan knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas juga ikut dimusnahkan.
Kapolres mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama satu tahun, jenisnya beragam dari Vodka, Kawa, ciu, Orangtua, bir klutuk, dan lainnya. Pemusnahan barang bukti miras dengan menggunakan stoom walls, Kemudian knalpot brong dimusnahkan dengan cara digergaji mesin dan digilas stoom walls.
“Operasi pekat terus kita lakukan hingga saat ini. Kami tidak akan lengah memberantas pekat seperti perjudian, miras, dan penggunaan knalpot brong,” kata Kapolres.
Penindakan terhadap pengguna knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar spesifikasi merujuk pada UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda Rp 250.000.
Di sisi lain, penindakan knapot brong juga mendasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Dalam Permen LH itu disebutkan bahwa batas ambang batas sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu tipe 80-175 cc maksimal 90 db. Dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Penindakan pengguna knalpot brong dilakukan secara persuasif dan humanis. Selain itu Polres juga terus terjun ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong mengingat penggunanya mayoritas anak baru gede (ABG) dan berstatus pelajar.
” Penindakan knalpot brong tidak bisa dilakukan Polisi namun harus melibatkan berbagai instansi terkait serta peran orang tua, keluarga dekat serta tokoh masyarakat dan kedepannya penertiban knalpot brong tetap menjadi atensi Polres Karanganyar “Tutup AKBP Jerrold.
Discussion about this post