Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), petugas SKCK Sat Intelkam Polres Karanganyar hadir di Car Free Day Jalan Adi Sucipto Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
Minggu (11/6/23) pagi, Mobil pelayanan SKCK keliling Sat Intelkam Polres Karanganyar membuka pelayanan di Depan pintu masuk De Tjolomadoe.
Tertera di lokasi untuk persyaratan membuat SKCK diantaranya yakni Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, Fotokopi Akta lahir atau kenal lahir atau ijazah, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Foto berukuran 4X6 2 (Dua) lembar background Merah dan Foto berukuran 3X4 1 (Satu) lembar background Merah.
Terlihat petugas Bripka Yudha Adhe Sanjaya dan Briptu Asnawi Sidik memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mayoritas warga Kecamatan Colomadu pada saat itu melakukan aktivitasnya di Car Free Day.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Karanganyar, Ipda Untung Basuki mengatakan kegiatan terobosan kreatif Polres Karanganyar dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dengan adanya SKCK Hadir dari Sat Intelkam Polres Karanganyar di luar kantor pelayanan dan dilaksanakan di luar hari kerja memiliki tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak dapat hadir dan membuat SKCK pada hari dan jam kerja karena kesibukan aktifitas, sedang bekerja di luar kota maupun masyarakat yang kesulitan meminta izin meninggalkan aktifitasnya pada hari dan jam kerja.
“Kehadiran SKCK hadir yang dilaksanakan di tempat publik yang banyak dimanfaatkan untuk beraktifitas CFD, berolahraga, ataupun sekedar menghabiskan hari libur akhir pekan. Selain itu SKCK Hadir Polres Karanganyar mengakomodir kebutuhan masyarakat saat ini terhadap pelayanan publik yang tidak hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja namun juga dilaksanakan pada hari dan jam diluar hari kerja”, terang Ipda Untung.
Untuk biaya sama sesuai dengan PNBP baik perpanjangan atau pembuatan baru SKCK yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut sesuai dengan: Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)yang berlaku pada Polri.
Humas Res Karanganyar
Discussion about this post