Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id| KBO Satlantas, Iptu Anggoro bersama 8 personil Satlantas Polres Karanganyar, melaksanakan kegiatan penindakan kepada para pengguna jalan yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat melintasi wilayah Tawangmangu. Minggu (15/1) pagi.
Puluhan kendaraan tersebut diberikan penilangan secara langsung mengingat knalpot brong yang mereka gunakan. Semuanya dibawa ke Mapolres Karanganyar menggunakan beberapa truk besar.
“Pagi ini kami berikan tindakan tegas kepada mereka yang menggunakan knalpot brong. Mereka kami bawa dengan menggunakan truk besar,” ungkap Iptu Anggoro.
“68 kendaraan roda 2 yang kami amankan, semua terbukti melakukan pelanggaran karena membawa knalpot brong. Alhamdulillah, semua saat ini kami amankan di Mapolres Karanganyar,” ungkapnya.
Minggu depan Satlantas Polres Karanganyar akan tetap melaksanakan penindakan kepada mereka yang masih membawa knalpot brong. Nantinya Satlantas akan menindak masyarakat yang melalui jalan Ngargoyoso maupun Tawangmangu.
Humas Polres Karanganyar
Discussion about this post