KARANGANYAR – Meskipun Operasi Patuh Candi 2021 digelar secara humanis dan mengedepankan edukasi protokol kesehatan (prokes), Satlantas Polres Karanganyar tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar. Termasuk pengendara sepeda motor berknalpot brong yang nongkrong di Jalan Lawu, Karanganyar, Sabtu (25/9) malam. Kendaraan mereka diamankan ke mapolres.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengungkapkan, Operasi Patuh Candi 2021 sebenarnya mengedepankan sisi humanism dan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19. Namun situasi berubah menjadi operasi penindakan lantaran beberapa pengendara sepeda motor sengaja menggeber kendaraannya dengan menggunakan knalpot brong di Jalan Lawu.
”Semalam kami amankan ada sekitar 29 kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. Di antaranya tidak menggunakan spion, plat nomor dan menggunakan knalpot brong,” terang Sarwoko, kemarin (26/9).
Kasat Lantas menambahkan, pihaknya melibatkan 12 personel untuk melakukan penertiban. ”Operasi ini tidak ada penilangan. Kami melakukan pembinaan kepada yang melanggar. Kami metodenya memberikan surat teguran. Tapi kendaraan yang melanggar tetap kami amankan,” ungkapnya.
AKP Sarwoko mengatakan, pemilik kendaraan yang kedapatan memakai knalpot brong akan dipanggil orang tuanya. Kemudian diberi sanksi teguran serta moral terhadap pemilik agar nantinya bisa menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terlebih saat ini sedang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
”Kalau mau mengambil kendaraan, nanti harus didampingi oleh wali atau orang tua mereka. Kemudian untuk knalpot standarnya harus juga dipasang bersama kelengkapan lainnya. Agar ada efek jeranya,” tandasnya.(humasKra)
Discussion about this post