Karanganyar – Wilayah Hukum Kabupaten Karanganyar sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (uInmendagri) yang ditindak lanjuti oleh Instruksi Gubernur (ingub) Jawa Tengah dan Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar, bahwa Wilatah Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu Kabupaten di pulau jawa yang ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM level tiga.
Perwira Pengawas yang sedang bertugas, AKP Sudirman, pada hari Jum`at (24/09/21) memimpin personil gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP Kab. Karangnyar, Dishub dan unsur pendukung lainnya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Level tiga di wilayah Karanganyar. dalam kegiatan tersebut, dipusatkan di Terminal Tegal Gede Keamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar.
AKP Sudirman menerangkan bahwa hingga selesai pelaksanaan pemantauan di Terminal tersebut pelaksanaan PPKM level tiga berjalan dengan cukup baik, pengunjung tidak begitu ramai, mereka menjaga jarak jarak dan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Lebih lanjut, AKP Sudirman menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini meerupakan slah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam hal penanggulangan penyebaran virus Corona di wilayah Karanganyar. Pihaknya menekankan pentingnya mematuhi prokes guna menjaga diri dan sekitar agar aman dari Covid – 19.(humaskra)
Discussion about this post