Karanganyar-Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyampaikan langsung tiga kasus tindak pidana pada Press Release di aula Janauraga hari ini, Selasa (6/5/2025)
Pada awak media Kapolres menyampaikan tiga kasus tindak pidana berupa satu kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah sapi dari pemerintah yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan dua kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karanganyar pada kurun waktu beberapa minggu terakhir ini,
Terkait pengungkapan dugaan korupsi hibah sapi pemerintah selanjutnya disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, kasus tersebut dapat terungkap berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang mengatasnamakan warga Kasak, Desa Sroyo, Jaten, bahwa warga dengan inisial TM (42) Warga Kasak, Sroyo dengan mengatasnamakan kelompok ternak Maju Terus korupsi bantuan sapi dari pemerintah, yang kemudian ditindak lanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan
“Awal pengungkapan dari laporan informasi masyarakat yang mengatasnamakan warga Kasak, Desa Sroyo, Jaten, adanya warga dengan inisial TM (42) warga Kasak, Sroyo, kemudian ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan”, tutur Bondan
“Dari hasil penyelidikan diperoleh beberapa bukti yang cukup untuk melanjutan ke proses penyidikan, dan pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 tersangka kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegasnya
Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dangan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun paling lama dua puluh tahun dan denda paling ringan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Selanjutnya, dua kasus berikutnya disampaikan Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama, yaitu kasus peredaran narkoba illegal yang berhasil diungkap dengan tiga tersangka, yang pertama tersangka TH Als. T (25) yang berhasil ditangkap dirumahnya di Buran, Tasikmadu dengan barang bukti Sabu seberat 42,64 gram, kemudian DA Als. D (19) ditangkap di rumahnya Ngemplak, Karangpandan dan dikembangkan berhasil ditangkap ZA Als A (25) di depan Studio Tatto daerah Terminal Batu Jamus Sragen
“Kami sampaikan, bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini kami berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba illegal dengan mengamankan tiga tersangka, yang masing masing berinisial TH Als. T (25), DA Als. D (19) dan ZA Als. A (25)”, ungkap Supran
“Tersangka TH Als. T kami tangkap di rumahnya yang beralamat di Buran Tasikmadu dengan barang bukti sabu seberat 42,64 gram, tersangka DA Als. D (19) kami tangkap di rumahnya Ngemplak, Karangpandan dengan barang bukti 11,78 gram tembakau sintetis, 2,27 gram biji ganja , 9 butir atarax Alprazolam, 7 butir Calmlet Alparazolam, 4 butir Riclona 2 Clonazepam, kemudian tersangka ZA Als. A (25) kami tangkap di depan Studio Tatto daerah Terminal Batu Jamus Sragen dengan barang bukti lebih kurang 699,67 gram ganja kering dan 0,29 gram sabu yang diamankan dari rumah tersangka ZA di alamat rumahnya Sumberejo, Kerjo”, Jelas Supran
Saat ini terhadap tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Karanganyar beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal dua puluh tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Discussion about this post