Polres Karanganyar memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hibah bantuan 20 (dua puluh) ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia kepada kelompok ternak “Maju Terus”, dengan nilai kerugian Rp. 269.500.000,
Dugaan tindak pidana Korupsi tersebut dilakukan tersangka TM, umur ± 42 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Karyawan Swasta, warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Kabupaten Karanganyar dengan modus operandi melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama MAJU TERUS dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.
Awal mula dilakukan penyidikan dugaan korupsi hibah sapi tersebut ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar menerima informasi dari masyarakat yang mengatas namakan warga Dukuh Kasak, kemudian dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelelidikan diperoleh alat bukti yang cukup dan dilakukan tahapan-tahapan penyelidikan lain sesuai ketentuan yang berlaku, dan pada akhir tahun 2024 tepatnya 13 November 2024 proses penyelidikan dinaikan menjadi proses penyidikan,
Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyampaikan bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal telah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka TM, yang diduga malakukan tindak pidana sebagai mana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
“Saat ini kami sedang malukan proses penyidikan terhadap tersangka TM atas dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juncto pidana tambahan dan atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juncto pidana tambahan sebagai mana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tuturnya
Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016 padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021 dan ketika dilakukan verifikasi CPCL yang bahwasanya 9 orang anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah, setelah hibah diterima tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa seijin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat, sehingga hal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan atau Kerugian Perekonomian Negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu Negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp. 269.500.000,-
“Modus operandi tersangka tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016 padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021 dan ketika dilakukan verifikasi CPCL yang bahwasanya 9 orang anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah, setelah hibah diterima tersangka menjual 11 ekor sapi, sehingga hal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan atau Kerugian Perekonomian Negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu Negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp. 269.500.000,- menyewakan 7 ekor sapi tanpa seijin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat”, jelasnya
Dalam proses penyidikan ini Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Dan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Sat reskrim Polres Karanganyar.
Discussion about this post