Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Puluhan kendaraan ditilang Satlantas Polres Karanganyar saat kedapatan adanya pelanggaran pada Jumat (24/02/23) pagi.
penindakan secara kasat mata dilakukan secara hunting atau patroli di sepanjang ruas Jalan Lawu mulai dari perempatan pegadaian sampai dengan simpang empat tegal gede.
“Penindakan ini mengingat menjelang malam akhir pekan banyak keluhan masyarakat salah satunya knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya malam hari, serta mencegah kecelakaan dan mencegah aksi balap liar, hingga terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman terang,” Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Aiet Alphard.
Sasaran penindakan kasar mata, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, kendaraan tanpa TNKB dan spion, melawan arus, knalpot brong serta lampu yang tidak sesuai ketentuan peruntukannya.
Hasil penindakan yakni sanksi tilang sebanyak 37 lembar tilang, dengan mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Setelah selesai penilangan dilakukan input BRIVA selanjutnya pelanggar bisa melakukan pembayaran melalui Bank BRI, sedangkan untuk pelanggar knalpot brong agar diganti knalpot standart di Kantor Satlantas pada waktu jam kerja.
” Kita juga berikan himbauan dan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan Roda 2 tentang pelanggaran kasat mata dan knalpot tidak standar, dengan harapan masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya dan untuk menurunkan angka laka lantas” pungkas kasat lantas.
Humas Polres Karanganyar
Discussion about this post